Darurat Bencana Covid-19 Sampai 29 Mei 2020, Gubernur Instruksikan Belajar dari Rumah dan RS Siapkan Ruang Isolasi
Penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin meluas dan Pemerintah Pusat pun telah memperpanjang masa darurat bencana wabah Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Terkait hal itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan beberapa instruksi.
Gubernur menginstruksikan agar melakukan aktivitas belajar dari rumah untuk sekolah-sekolah. Belajar mandiri di rumah masing-masing melalui metode jarak jauh bagi siswa kelas X dan XI SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta mulai tanggal 17 Maret hingga 3 April 2020. Sedangkan siswa SMK Negeri/Swasta yang mengikuti UN tetap dilanjutkan sampai tanggal 19 Maret 2020.
“Untuk UN SMA/MA masih diselenggarakan sesuai jadwal dan menunggu perkembangan situasi di lapangan. Setiap sekolah penyelenggara UN agar menyediakan sarana hand sanitizer atau bentuk lain untuk pencegahan. Pihak guru dan orang tua diminta agar mengawasi siswa selama proses belajar mandiri,” ujar Edy Rahmayadi saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh pihak rumah sakit se-Sumut, Selasa (17/3), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan.
Edy juga menginstruksikan seluruh rumah sakit di daerah ini untuk menyiapkan ruang isolasi terutama yang berkapasitas besar, meski hingga saat ini belum ada ditemukan kasus positif Covid-19 di Sumut.
“Tetapi, ada beberapa orang yang diduga dan harus diperiksa dulu kesehatannya. Untuk itu kita perlukan persiapan maksimal dengan target 1.000 ruang isolasi. Hari ini, melalui rapat ini kita dapatkan 330 ruang isolasi dan akan dilengkapi Kapolda sebanyak 400 ruang isolasi di SPN. Total sekitar 750-an kita punya. Saya berharap kita maksimalkan jadi 1000 ruang isolasi nanti. Untuk biaya pemeriksaan dan pengobatan akan ditanggung pemerintah, karena ini sifatnya darurat,” jelas Edy.
Selain itu, Gubernur juga mengharapkan Bupati/Walikota meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19 dengan melihat situasi dan kondisi di daerah masing-masing. Instruksi Gubernur ini juga dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 440/2666/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Sumatera Utara.
Sedangkan untuk pusat-pusat perbelanjaan belum ada instruksi untuk menutup. Namun disarankan kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah. “Imbauan saya yang paling penting, jangan panik tetapi tetap waspada. Belajar dari rumah, orang tua kontrol anak, jangan sampai malah keluyuran,” pesan Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur juga meminta agar tidak ada pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks. Hal ini berpotensi menimbukan kepanikan dan simpang siur informasi. Ada baiknya agar masyarakat hanya mendengarkan informasi dari sumber resmi seperti pemerintah dan ahli bidang kesehatan.
“Akan ada rapat teknis nanti antara Satgas dan pihak rumah sakit untuk membahas lebih jauh teknis di lapangan. Kemudian, dalam waktu dekat kita semua sinergi untuk melakukan kegiatan bersih-bersih atau penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus,” ucap Edy.
Kapolda Sumut Martuani Sormin Siregar juga menyampaikan hal senada. Namun ada satu hal yang sangat ditegaskan agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan penimbunan bahan pokok, obat-obatan, masker dan sebagainya.
“Pedagang tidak ada yang boleh mengambil keuntungan dari keadaan darurat ini. Contoh alkohol kini sulit didapat. Dalam waktu dekat akan kita lakukan operasi pasar dan cek gudang-gudang serta tidak boleh ada yang menaikkan harga, akan kita tindak tegas,” imbau Sormin.
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI MS Fadhilah, Kajati Sumut Amir Yanto, Danlantamal I Laksma TNI Abdul Rasyid, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting turut menyampaikan agar tidak ada kepanikan di tengah masyarakat dan mempercayakan kepada pemerintah yang saat ini tengah berjuang bersama untuk menyelesaikan dan menangani penyebaran virus pandemic Covid-19.
Turut hadir mendampingi Gubernur Edy Rahmayadi yakni Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina. Hadir juga seluruh OPD Provinsi Sumut, Tim Satgas penanganan Covid-19, perwakilan dari seluruh rumah sakit negeri/swasta se-Sumut.
Sumber : https://www.sumutprov.go.id/
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Mendikbud Terbitkan SE tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat